Penghargaan Penyelenggaraan Perumahan dan Permukiman

Wednesday, March 2, 2011 , Posted by Jakarta Green City at 10:15 AM

Buku Panduan

Pemberian Penghargaan Adiupaya Puritama
Bidang Penyelenggaraan Perumahan dan Permukiman

Latar Belakang

Rumah adalah hak dasar bagi setiap orang. Hal ini secara tegas disebutkan dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28H ayat (1), yang  mengamanatkan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik. UU No.4 Tahun 1992 tentang
Perumahan dan Permukiman pada Pasal 5 ayat (1) juga mengamanatkan bahwa setiap warga negara mempunyai hak untuk menempati dan/atau menikmati dan/atau memiliki rumah yang layak dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, dan teratur. Agenda Habitat pada  Declaration on Human Settlements di Istanbul, juga mengamanatkan tentang pentingnya
penyediaan hunian yang layak dan terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat (shelter for all) dengan mengedepankan strategi pemberdayaan (enabling strategy).

Berdasarkan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan dan tata pemerintahan yang baik, penyelenggaraan perumahan dan permukiman diharapkan dapat dilaksanakan secara penuh dan efektif, khususnya ditingkat pemerintah kota dan kabupaten. Hal ini sejalan dengan PP No. 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, yang menyatakan bahwa perumahan merupakan urusan wajib yang menjadi wewenang pemerintah daerah.

Menghadapi kenyataan semakin kompleksnya persoalan perumahan dan permukiman di Indonesia, maka perhatian pemerintah daerah terhadap penyelenggaraan perumahan dan permukiman di daerahnya masih sangat perlu untuk terus ditingkatkan. Kebijakan-kebijakan yang disusun perlu terus dikembangkan baik kuantitas maupun kualitasnya. Selain itu,
kepentingan para stakeholder perumahan khususnya pelaku pembangunan perumahan seperti para pengembang, LSM, dan masyarakat, perlu dimaksimalkan akomodasinya dalam sistem
pembangunan perumahan yang baik.

Sejalan dengan penyelenggaraan Agenda Habitat Dunia, Kementerian Perumahan Rakyat setiap tahunnya memperingati Hari Perumahan Nasional (Hapernas) pada tanggal 25 Agustus yang pertama kali diperingati pada tahun 2008. Dalam pemberian penghargaan ini,
Kementerian Perumahan Rakyat bekerjasama dengan instansi terkait lainnya melaksanakan kegiatan Pemberian Penghargaan Adiupaya Puritama Bidang Penyelenggaraan  Pengembangan Perumahan dan Permukiman kepada Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kota dan Pemerintah Kabupaten yang dianggap berhasil dalam menyelenggarakan pengembangan dan pembangunan perumahan dan permukiman di wilayah di daerahnya.

Pemberian penghargaan ini diharapkan dapat lebih mendorong dan memotivasi pemerintah kota dan kabupaten untuk senantiasa meningkatkan upaya penyelenggaraan perumahan dan permukiman di daerahnya masing-masing.

2. Tujuan

Tujuan dari pelaksanaan kegiatan ini adalah untuk mendorong dan meningkatkan perhatian serta kinerja pemerintah daerah dalam penyelenggaraan perumahan dan permukiman di daerahnya khususnya bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).


Currently have 0 comments:

Leave a Reply

Post a Comment