Rambu- rambu Penyelamatkan Lingkungan dari Pencemaran

Friday, March 25, 2011 , Posted by Jakarta Green City at 6:57 PM

Rambu- rambu Penyelamatkan Lingkungan dari Pencemaran
Laju peningkatan pencemaran terhadap lingkungan semakin hari, bukannya berkurang, tapi semakin bertambah. Hal ini bisa terjadi karena  pola penanganan pencemaran terhadap lingkungan  masih meggunakan pendekatan HAM.

Penegakkan hukum lingkungan harus bisa menjawab semua permasalahn tersebut.
Dalam kasus pencemaram lingkungan,  “ Bisa juga  dilakukan dengan pendekatan ekonomi, tidak hanya lewat gugatan hukum, tetapi juga dapat melalui regulasi dan pajak “," kata Prof Michael Faure dari Universitas Maastrischt, Belanda dalam kuliah umum di Pusat Budaya Italia, Jalan HOS Cokroamonito, Menteng, Jakarta, Jumat, (25/3/2011).

Untuk menjawab permasalahan ini, Michael memberikan  rambu- rambu dalam permasalahan hukum lingkungan.
  • Yang pertama adalah adanya basis tanggungjawab.   "Contohnya hubungan antara penyeberang jalan dengan mobil. Harus saling menghormati. Jika ada kecelakaan, maka harus dicari siapa yang bertanggungjawab," ujarnya 
Basis tanggung jawab ini sederhana, yaitu ada kerusakan lingkungan maka ada yang harus bertanggungjawab.
.
  • Kedua, ada hubungan kausalitas / sebab akibat.
"Ketika ada kerusakan lingkungan itu sudah jadi masalah dan harus dilihat hubungan sebab akibatnya," ungkap Michael.  Sebuah kerusakan lingkungan harus ada hubungannya dengan pembuat lingkungan tercemar.
  • Selanjutnya adalah pertimbangan waktu kejadian kerusakan dengan waktu mengajukan gugatan di muka hukum.
  • Keempat yaitu adanya kerusakan ekologi yang terukur.
  • Kelima adalah masalah perusahaan perusak lingkungan apakah mempunyai kapasitas ganti rugi atau tidak.
"Harus diperhatikan unsur kepailitan sebuah poluter," paparnya.
  • "Dan yang terakhir adalah bagaimana memenuhi pemulihan hak- hak para korban serta memulihkan lingkungan itu sendiri," tandas Michael.

(sumber : detiknews )

Currently have 0 comments:

Leave a Reply

Post a Comment