Strategi penanggulangan pencemaran melalui pajak

Tuesday, March 1, 2011 , Posted by Jakarta Green City at 6:39 AM

Strategi lain dalam penanggulangan pencemaran adalah melalui pajak, retribusi atau denda. Misalnya, pemerintah mengenakan pajak bahan pencemar, yaitu pajak atas produk atau proses pengolahan bagi semua perusahaan. Pajak lingkungan mempunyai manfaat ganda. Di satu pihak mendorong dikuranginya produksi suatu barang sehingga dananya direalokasikan ke produksi lain yang tidak cemar, dan di pihak lain pajak menambah kas negara.

Bentuk yang mirip dengan pajak adalah iuran, pungutan atau retribusi. Iuran dapat dipungut dengan besar sedemikian rupa sehingga manfaat marginal dari perbaikan lingkungan dirasakan lebih menguntungkan daripada meningkatnya biaya marginal karena pungutan tersebut. Dengan kata lain, produksi akan dihentikan pada saat keuntungan marginal sama dengan ongkos marginal yang telah mencakup pungutan tersebut. Dana yang dihimpun dari pungutan atau retribusi digunakan untuk menanggulangi pencemaran maupun memberikan ganti rugi kepada korban pencemaran.

Sedangkan denda dikenakan pada siapa saja, perusahaan atau perorangan yang terbukti mencemari perairan atau lingkungan.  Denda ditetapkan sesuai dengan tingkat pelanggaran atau tingkat intensitas pencemaran yang mungkin ditimbulkan. Denda bagi pembuang sampah ke sungi misalnya, tentu berbeda dengan denda bagi pembuang limbah pabrik berbahaya ke sungai.

Besarnya pajak,  retribusi atau denda ditentukan oleh berbagai unsur, seperti biaya kerusakan, biaya penanggulangan dan biaya pemulihan lingkungan. Biaya-biaya ini semua agak sulit untuk diukur,inilah yang merupakan kelemahan instrumen ini. Basis penilaian yang tepat dan jelas sulit dirumuskan: harga kerusakan sukar ditaksir, sehingga nilai manfaat juga susah dihitung. Namun demikian, sekalipun sulit tidak berarti tidak dapat dilakukan. Seandainya tidak ada harga pasar, maka harga, nilai atau biaya tersebut dapat didekati dengan konsep willingness to pay (WTP), yakni berapa besar orang mau mengeluarkan uang untuk memperoleh lingkungan yang sehat, dan konsep willingness to accept (WTA), yakni berapa besar orang mau menerima uang sebagai ganti rugi atas dirusaknya lingkungan mereka. 

Currently have 0 comments:

Leave a Reply

Post a Comment