Rambu- rambu Penyelamatkan Lingkungan dari Pencemaran
Friday, March 25, 2011
, Posted by Jakarta Green City at 6:57 PM
Rambu- rambu Penyelamatkan Lingkungan dari Pencemaran
Laju peningkatan pencemaran terhadap lingkungan semakin hari, bukannya berkurang, tapi semakin bertambah. Hal ini bisa terjadi karena pola penanganan pencemaran terhadap lingkungan masih meggunakan pendekatan HAM.
Penegakkan hukum lingkungan harus bisa menjawab semua permasalahn tersebut.
Dalam kasus pencemaram lingkungan, “ Bisa juga dilakukan dengan pendekatan ekonomi, tidak hanya lewat gugatan hukum, tetapi juga dapat melalui regulasi dan pajak “," kata Prof Michael Faure dari Universitas Maastrischt, Belanda dalam kuliah umum di Pusat Budaya Italia, Jalan HOS Cokroamonito, Menteng, Jakarta, Jumat, (25/3/2011).
Untuk menjawab permasalahan ini, Michael memberikan rambu- rambu dalam permasalahan hukum lingkungan.
.
(sumber : detiknews )
Laju peningkatan pencemaran terhadap lingkungan semakin hari, bukannya berkurang, tapi semakin bertambah. Hal ini bisa terjadi karena pola penanganan pencemaran terhadap lingkungan masih meggunakan pendekatan HAM.
Penegakkan hukum lingkungan harus bisa menjawab semua permasalahn tersebut.
Dalam kasus pencemaram lingkungan, “ Bisa juga dilakukan dengan pendekatan ekonomi, tidak hanya lewat gugatan hukum, tetapi juga dapat melalui regulasi dan pajak “," kata Prof Michael Faure dari Universitas Maastrischt, Belanda dalam kuliah umum di Pusat Budaya Italia, Jalan HOS Cokroamonito, Menteng, Jakarta, Jumat, (25/3/2011).
Untuk menjawab permasalahan ini, Michael memberikan rambu- rambu dalam permasalahan hukum lingkungan.
- Yang pertama adalah adanya basis tanggungjawab. "Contohnya hubungan antara penyeberang jalan dengan mobil. Harus saling menghormati. Jika ada kecelakaan, maka harus dicari siapa yang bertanggungjawab," ujarnya
.
- Kedua, ada hubungan kausalitas / sebab akibat.
- Selanjutnya adalah pertimbangan waktu kejadian kerusakan dengan waktu mengajukan gugatan di muka hukum.
- Keempat yaitu adanya kerusakan ekologi yang terukur.
- Kelima adalah masalah perusahaan perusak lingkungan apakah mempunyai kapasitas ganti rugi atau tidak.
- "Dan yang terakhir adalah bagaimana memenuhi pemulihan hak- hak para korban serta memulihkan lingkungan itu sendiri," tandas Michael.
(sumber : detiknews )
Currently have 0 comments: