Showing posts with label Issu dan Masalah Pencemaran di Teluk Jakarta. Show all posts
Showing posts with label Issu dan Masalah Pencemaran di Teluk Jakarta. Show all posts

Identifikasi Bahan Pencemar

Posted by Jakarta Green City on Tuesday, March 1, 2011 , under , , | comments (0)



 Bahan penyebab pencemaran air (water pollution) disebut pencemar atau cemaran (pollutant).  Menurut sumbernya, pencemaran berasal dari alam disebut pencemar alami (naturally pollutants) dan pencemar yang berasal dari kegiatan manusia disebut pencemar
nyata (true pollutants atau corollary pollutants).  Menurut persistensi atau “life span”-
nya, dikenal pencemar dapat atau mudah urai (degradable pollutant) dan sukar atau tidak
terurai (non-degradable pollutant).  Menurut jenis dan dampaknya terhadap lingkungan
fisik dan atau hayati, pencemar perairan (Alabaster & Llyod, 1980 ; Morris, 1978)
dinyatakan sebagai berikut :

  1. Pencemar Inorganik Lamban ( inner inorganic pollutant )

Bahan inorganik lamban, seperti pasir, partikel-partikel tanah,  buangan dari industri pertambangan dan industri metalurgi, umumnya merupakan partikel-partikel padatan inorganik.  Pertikel-partikel tersebut berada di dalam air atau perairan dalam bentuk koloid maupun  tersuspensi (melayang dalam kolom air) sehingga menyebabkan air menjadi keruh (turbid).  Dampak lingkungan pencemar inorganic lamban seperti daya tembus cahaya matahari (solar beam intensity) terhambat, lapisan “Euphotic” perairan dangkal, sehinga produktifitas perairan rendah, produktifitas perikanannya menjadi rendah pula.

  1. Pencemar Organik ( organic pollutant )

Pencemar organik terdiri dari pencemar organik tidak mudah urai (non-degradable organic pollutant) dan pencemar organik mudah urai (degradable organic pollutants). Pencemar organik tidak mudah urai diantaranya adalah batang kayu (log) yang berada di perairan, menyebabkan gangguan terhadap navigasi dan setelah mengendap, mendangkalkan perairan.  Detergent alkylbehenesulfonate (sabun detergen dan pestisida organochlorine (misalnya, dieldrien, DDT) termasuk pencemar organic sukar urai dan pencemar organik.

Pencemar organik mudah urai antara lain sampah rumah tangga, kotoran manusia dan hewan, sampah dan limbah pertanian dan berbagai jenis limbah industri.  Pencemar organik tersebut diperairan  akan diuraikan oleh mikroba, terutama berbagai jenisbakteria.  Mikroba aerobik dalam proses penguraian bahan  organik tersebut menggunakan oksigen terlarut dalam air dan melepaskan unsur-unsur hara ke dalam air.  Akibatnya kadar oksigen terlarut akan menurun (oxygen depletion) dan kesuburan perairan meningkat.  Apabila kandungan unsur-unsur hara tinggi sehingga menyebabkan perairan lewat subur (eutrophication) dapat menyebabkan peledakan pertumbuhan fitoplankton dan atau  zooplankton yang disebut “blooming”.  Akibat  blooming, kandungan oksigen terlarut akan menurun dan apabila planktonnya mati secara massal dapat mencemari perairan karena terbentuk gas-gas (seperti ammonia, hydrogen sulfida dan fosfat) dan senyawa beracun lain (cyanoglucosida).  Aktifitas mikroba aerob yang
berlebihan menyebabkan kandungan oksigen terlarut di dalam perairan habis, kondisi perairan menjadi aerob.  Proses penguraian bahan organik selanjutnya dilakukan oleh mikroba anearob.  Hasil dari aktifitas mikroba anaerobik adalah gas-gas ammonia, hydrogen sulfide, methan dan ethan serta fosfin.  Gas-gas tersebut umumnya bersifat racun bagi ikan dan biota air lainnya.  Gas ammonia, sulfide dan fosfin mempunyai bau yang menyengat dan busuk sehingga air dan perairan yang tercemari bahan organik mudah diurai, nilai gunanya bagi peruntukan perikanan, rumah tangga dan industri menurun atau tidak berguna lagi.

  1. Pencemar Beracun

Pencemar beracun adalah pencemar yang dapat mengganggu fungsi fisiologis atau merusak organ-organ tubuh termasuk  darah, saraf dan enzim secara langsung. Tergantung dari sifat, modus operandi (mode of actions) dan kadar pencemar beracun yang mencemari perairan, maka pengaruh dan respon (tingkah laku) ikan yang terkena pencemar tersebut berbeda-beda.  Atas dasar mekanisme peracunannya, pencemar beracun dapat digolongkan menjadi racun kontak, racun perut dan  racun sistimatik.  Racun sistimatik mempunyai organ sasaran darah, saraf dan atau enzim.  Pencemar beracun yang  banyak ditemukan atau mencemari perairan di Indonesia, antara lain : berbagai jenis pestisida, sabun detergen, berbagai bahan turunan minyak bumi (senyawa phenolics) dan buangan industri yang mengandung metallic compounds, arsenics dan cyanics.

  1. Pencemar Radioaktif

Pencemar beradioaktif adalah limbah yang mampu menghasilkan radiasi (bahan tersebut disebut isotope).  Pencemar beradioaktif dapat menyebabkan gangguan fungsi fisiologis organ-organ tubuh, kerusakan organ tubuh, terbentuknya sel-sel kanker dan mutasi gen.  Pada saat ini pencemar beradioaktif di Indonesia belum ada atau belum terasa, tetapi pada suatu saat nanti kemungkinan pencemaran perairan oleh pencemar beradioaktif dapat terjadi.  Pengendalian  pencemar beradioaktif harus dilakukan di sumbernya.

  1. Pencemar Biologis

Biota-biota penyebab penyakit atau kuman penyakit  atau biota patogenik mencemari Perairan melalui atau bersumber dari kotoran manusia, kotoran hewan maupun limbah perkolaman atau pertambakan ikan yang terkena penyakit atau ikan-ikan liar yang terkena penyakit dan  biota parasitik.  Bagi manusia atau hewan ternak pengguna suatu perairan dikenal kuman “water born diseases” (disentri, muntaber atau kolera) dan “water related diseases”(malaria dan demam berdarah).  Bagi perikanan dikenal bakteri patogenik seperti  Vibrio  spp, Pseudomonas  spp, jamur  Lagenidium, Fusarum sp dan virus

Strategi penanggulangan pencemaran melalui pajak




Strategi lain dalam penanggulangan pencemaran adalah melalui pajak, retribusi atau denda. Misalnya, pemerintah mengenakan pajak bahan pencemar, yaitu pajak atas produk atau proses pengolahan bagi semua perusahaan. Pajak lingkungan mempunyai manfaat ganda. Di satu pihak mendorong dikuranginya produksi suatu barang sehingga dananya direalokasikan ke produksi lain yang tidak cemar, dan di pihak lain pajak menambah kas negara.

Bentuk yang mirip dengan pajak adalah iuran, pungutan atau retribusi. Iuran dapat dipungut dengan besar sedemikian rupa sehingga manfaat marginal dari perbaikan lingkungan dirasakan lebih menguntungkan daripada meningkatnya biaya marginal karena pungutan tersebut. Dengan kata lain, produksi akan dihentikan pada saat keuntungan marginal sama dengan ongkos marginal yang telah mencakup pungutan tersebut. Dana yang dihimpun dari pungutan atau retribusi digunakan untuk menanggulangi pencemaran maupun memberikan ganti rugi kepada korban pencemaran.

Sedangkan denda dikenakan pada siapa saja, perusahaan atau perorangan yang terbukti mencemari perairan atau lingkungan.  Denda ditetapkan sesuai dengan tingkat pelanggaran atau tingkat intensitas pencemaran yang mungkin ditimbulkan. Denda bagi pembuang sampah ke sungi misalnya, tentu berbeda dengan denda bagi pembuang limbah pabrik berbahaya ke sungai.

Besarnya pajak,  retribusi atau denda ditentukan oleh berbagai unsur, seperti biaya kerusakan, biaya penanggulangan dan biaya pemulihan lingkungan. Biaya-biaya ini semua agak sulit untuk diukur,inilah yang merupakan kelemahan instrumen ini. Basis penilaian yang tepat dan jelas sulit dirumuskan: harga kerusakan sukar ditaksir, sehingga nilai manfaat juga susah dihitung. Namun demikian, sekalipun sulit tidak berarti tidak dapat dilakukan. Seandainya tidak ada harga pasar, maka harga, nilai atau biaya tersebut dapat didekati dengan konsep willingness to pay (WTP), yakni berapa besar orang mau mengeluarkan uang untuk memperoleh lingkungan yang sehat, dan konsep willingness to accept (WTA), yakni berapa besar orang mau menerima uang sebagai ganti rugi atas dirusaknya lingkungan mereka. 

Issu dan Masalah Pencemaran di Teluk Jakarta

Posted by Jakarta Green City on , under , | comments (0)



Pencemaran di Teluk Jakarta telah menjadi issu sejak lama. Terdapat informasi bahwa, di perairan Teluk Jakarta sejak tahun 1974 sering terjadi ledakan populasi alga yang disebut red tide.  Di Indonesia ada sekitar 20 jenis alga (fitoplankton) yang dapat menyebabkan ikan mati.  Di Teluk Jakarta sendiri terdapat 17 jenis yang tergolong beracun dan akan meledak (blooming) bila terjadi pengayaan nutrien di perairan.  Nutrien itu berupa fosfat yang berasal dari limbah seperti deterjen dan organik yang dihanyutkan air sungai ke laut.

Harian Kompas edisi Rabu, 8 Agustus 2001 menurunkan berita berjudul “Teluk  Jakarta tercemar, nelayan tak bisa melaut” yang disebabkan oleh tercemarnya air laut Teluk Jakarta oleh limbah kimia, yang diduga dibuang oleh pabrik-pabrik pengawetan kayu di sekitar Marunda dan Kalibaru, sehingga air berwarna merah kecoklatan yang menyebabkan ikan, kepiting, udang dan bahkan kerang hijau mati.

Sihotang dan Wibisana (2003) melaporkan pencemaran juga terjadi di sungai Bekasi, sehingga masyarakat tidak dapat memanfaatkan air sungai untuk keperluan domestik, bahkan ikan sapu-sapu yang terkenal mampu bertahan di air kotor dan berlumpur pun tidak dapat bertahan hidup di aliran Sungai Bekasi.  Juga disebutkan bahwa potensi penyebab pencemaran sesuai hasil penelitian PPM Bekasi adalah pembuangan limbah pabrik oleh setidaknya 594 perusahaan yang bergerak di bidang produksi makanan, minuman, tekstil, pakaian jadi, kulit, kayu olahan, kertas dan percetakan, termasuk pabrik kimia, minyak bumi, logam industri, logam dasar dan pabrik elektronik. Sebagaimana diketahui Sungai Bekasi adalah salah satu sungai yang bermuara di Teluk Jakarta.

Harian Suara Pembaharuan edisi  28 Juli 2002 memuat  tulisan berjudul “Pencemaran di Teluk Jakarta memprihatinkan” yang berisi pernyataan peneliti LON LIPI tentang tingginya kandungan logam berat Pb dalam kerang hijau dan sedimen serta tingginya limbah domestik yang dibuang ke perairan.

Hasil penelitian terhadap kerang hijau yang dibudidayakan di perairan Muara Kamal, Teluk Jakarta (Akbar, 2002) menunjukkan bahwa kandungan logam berat Zn dan Pb pada kerang hijau telah melebihi batas maksimum dapat dikonsumsi.  Pada kerang hijau berbagai ukuran (panjang 2-4,5 cm), kandungan Zn berkisar 47,95 –99,55  g/g dan kandungan Pb berkisar 2,22 – 4,34  g/g bobot tubuh kerang.  Menurut Tasmanian Food and Drug Regulation, batas maksimum Zn dapat dikonsumsi adalah 40  g/g, sedangkan menurut WHO, batas maksimum dapat dikonsumsi untuk Pb adalah 2  g/g.  Kandungan logam berat Cu dalam kerang hijau tersebut juga tergolong cukup tinggi, yakni berkisar 5,21 – 8,12  g/g.  Dari hasil ini terlihat bahwa kandungan logam berat telah terakumulasi dalam jaringan tubuh kerang hijau sedemikian rupa, beberapa kali hingga beberapa puluh kali lipat daripada yang terkandung di perairan.

Mengenai kasus kematian ikan yang terjadi di Teluk Jakarta tidak lama berselang, harian Tempo edisi 27 Mei 2004 memberitakan pernyataan pemerintah melalui konferensi pers tanggal 21 Mei 2004 bahwa penyebab terjadinya kematian massal ikan di Teluk Jakarta adalah akibat  blooming dari fitoplankton sehingga terjadi penurunan oksigen yang menyebabkan ikan-ikan mati kekurangan oksigen.  Dalam tulisan yang sama juga disajikan hasil pengamatan Tim PKSPL-IPB menunjukkan hasil yang berbeda.  Menurut kajian TIM PKSPL-IPB tidak terlihat adanya indikasi blooming fitoplankton pada saat kematian massal ikan terjadi.  Selanjutnya juga disampaikan bahwa kandungan logam berat Pb, Cd, Cu dan Hg pada sampel air dekat dasar perairan (sekitar Ancol dan Dadap) memang relatif tinggi atau telah melebihi baku mutu sebagaimana tertuang dalam  Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No. 51/2004, tetapi masih dalam kadar yang tidak sampai mematikan ikan secara massal, kecuali pada saat kejadian (tanggal 8-9 Mei 2004) terjadi peningkatan konsentrasi logam berat dan limbah B3 lainnya yang sangat tinggi di perairan. 

Harian Republika edisi 25 Mei 2004 juga menurunkan berita berjudul “Dampak Pencemaran Teluk Jakarta” yang antara lain berisi tingkat kandungan pestisida yang mencapai rata-rata 9 ppb PCB dan 13 ppb DDT (melebihi ambang batas yang diperbolehkan sebesar 0,5 ppb).
  
Salah satu berita harian Kompas edisi 4 Juni 2004 adalah mengenai ribuan meter kubik sampah dibuang ke laut. Mengutip pendapat Asisten Deputi Ekosistem Pesisir Laut KLH, disebutkan bahwa sekitar 1500 m  sampah Jakarta per hari masuk ke Teluk Jakarta melalui sungai.  Juga disebutkan bahwa 80% pencemaran laut bersumber dari limbah domestik, hanya 20% yang bersumber dari industri.  Sementara itu hasil penelitian BPLHD (biro lingkungan hidup daerah) Jakarta  juga menunjukkan bahwa kualitas air Teluk Jakarta sangat dipengaruhi oleh 13 sungai yang bermuara di pesisir Teluk Jakarta. 

Harian Kompas edisi 20 Juli 2004 justru menurunkan salah satu berita yang  bertajuk “Industri Pencemar Utama di Teluk Jakarta” yang didasarkan atas hasil penelitian Indo Repro-Indonesia.   Sumber pencemar dari industri antara lain adalah logam berat, POP (Persistent Organic Pollutant) dan hidrokarbon (minyak).   Juga disebutkan bahwa sejak tahun 1987, Teluk Jakarta telah tercemar limbah dari sekitar 800 industri yang berada di pinggir pantai,  hanya 10 persen yang memiliki instalasi pengolahan air limbah (IPAL).

Dalam salah satu berita harian Kompas edisi 8 September 2004 di bawah judul “Deformasi Kerang Hijau” disebutkan adanya hasil penelitian Sudaryanto  dan koleganya dari Ehime University, Jepang, yang menyebutkan kandungan tributiltin (TBT) yang tinggi pada daging kerang yang dikumpulkan dari Muara Kamal, Cilincing dan Ancol, masing-masing dengan kadar 13,38 dan 37 ng/g daging kering.  Sedangkan beberapa peneliti dari LON LIPI menemukan kandungan TBT di kolom air laut sebesar 2-15 ng/l, dan dalam sedimen sebesar 119-506 ng/l.  Data tersebut menunjukkan kandungan TBT di Teluk Jakarta yang sudah sangat tinggi karena baku mutu yang ditetapkan oleh Pemerintah Amerika terhadap kandungan TBT di dalam jaringan tubuh biota laut tidak boleh lebih dari 10 ng/g daging kering.

Dari manapun asalnya pencemaran, bahan-bahan itu berdampak negatif terhadap biota perairan yang tercemar dan lingkungannya.  Bila laut tercemar, tentu nelayan tidak dapat melaut sehingga rantai tata niaga  hasil perairan terputus.  Nelayan tidak mendapatkan pendapatan dan konsumen tidak  mendapatkan ikan.  Ikan atau hasil perairan lainnya yang ditemukan dari perairan tercemar tidak lagi dapat dimanfaatkan atau dikonsumsi.  Keadaan ini akan sangat merugikan dan juga akan berdampak pada masyarakat di wilayah pesisir.  Sebagaimana yang terjadi beberapa saat yang lalu dimana terjadi kematian ikan secara massal di Teluk Jakarta.  Keadaan ini menyebabkan pelaku-pelaku ekonomi dalam kegiatan perikanan yaitu nelayan penjual ikan, pengusaha budidaya kerang dan karamba menjadi gundah.  Disamping itu warga Jakarta dan sekitarnya takut memakan ikan sehingga berdampak negatif bagi banyak restoran penyaji ikan bakar dan sea food di wilayah ibu kota.

Disalin dari :
PENCEMARAN PERAIRAN TELUK JAKARTA DAN
STRATEGI  PENANGGULANGANNYA
Makalah Kelompok 1,  Materi Diskusi Kelas
Pengantar Falsafah Sains (PPS702)
Sekolah Pasca Sarjana IPB            
Program Pasca Sarjana / S3
Institut Pertanian Bogor
Oktober  2004